Buku
Komentar atas Reglemen Hukum Acara di dalam pemeriksaan di muka pengadilan negeri atau H.I.R., dihubungkan dengan ketentuan² dari Undang-undang Darurat no.1 tahun 1951, diubah dengan Undang-undang no.11 tahun 1955. Cet.ke-5.
Tidak Tersedia Deskripsi